Biaya ini tergantung dari tempat pembuatan akta kelahiran yang Anda pilih. Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara. Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6.000. Jadi, sudah tahu kan Ma, kalau pembuatan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Buat Mama-Mama yang belum membuat akta kelahiran anaknya, yuk segera melaporkan ke dinas setempat. Kami merekomendasikan untuk menyiapkan anggaran sekitar Rp 200.000 guna memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru. Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Tata Boga : Universitas Negeri & Swasta. Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran .

biaya pembuatan akta kelahiran terlambat